Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Permintaan ini disampaikan dalam penutupan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (19/12/2024), yang dihadiri Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin.
Ketua Umum MUI Anwar Iskandar menegaskan pentingnya langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial. “Penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat memengaruhi perkembangan mental dan moral anak-anak. Oleh karena itu, regulasi yang jelas sangat diperlukan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin mendukung usulan MUI tersebut. Ia menyatakan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan dapat memengaruhi kesehatan mental anak, termasuk risiko gangguan kecemasan dan kurangnya interaksi sosial. “Ini adalah langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif yang masif,” katanya.
MUI berharap pemerintah segera mengambil tindakan nyata dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk kementerian terkait dan platform media sosial. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di era digital, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.