Titik Terang > MEBIDANG > LANGKAT > Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Telagah, Ini Penyebabnya

Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Telagah, Ini Penyebabnya

Langkat –

Puluhan warga Desa Telagah, Kecamatan Sei Bungai, Kabupaten Langkat, “menggeruduk” Kantor Desa Telagah  untuk mempertanyakan pemberhentian delapan perangkat desa, yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Telagah, Senin (16/12/2024).

Menyikapi hal ini, Pemerintah Desa Telagah kemudian berinisiatif membuat pertemuan terbuka dengan beberapa perwakilan warga di aula kantor desa setempat.

Warga kemudian diajak berdialog dengan Kepala Desa Telagah, Kolen Ginting, beserta Sekretaris Kecamatan Seibingai, Rukun Sinuraya, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Telagah, Beni Surbakti, yang disaksikan Bhabinkamtibmas Desa Telagah, Babinsa Desa Telagah, berikut para perangkat desa dan perangkat BPD Telagah.

Darma Gurukinayan, salah seorang warga menyebut, pemberhentian delapan perangkat desa oleh Kepala Desa Telagah, Kolen Ginting, diduga tidak sesuai prosedur dan sarat pertimbangan politis, karena disinyalir imbas perbedaan dukungan saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022 lalu.

Menurutnya, delapan perangkat desa yang diberhentikan terdiri dari seorang pejabat kepala urusan (kaur) dan tujuh kepala dusun (kadus). Mereka ialah Kaur Pembangunan, Darius Ginting, Kadus Sukaribu, Tawar Sembiring, Kadus Lautembo, Kariamanta Tarigan, Kadus Telagah A, Amperta Tarigan, Kadus Bangun, Dedi Ginting, Kadus Perteguhen, Kasmin Sembiring, Kadus Telagah C, Budi Surya Sembiring, dan Kadus Ujunglangkat, Andi Romelta Surbakti.

“Selain soal pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur, kami juga persoalkan banyaknya proyek pembangunan (infrastruktur) menggunakan Dana Desa yang tidak efektif dan dibangun tanpa plang. Bahkan kami sebagai masyarakat Desa Telagah tidak pernah dilibatkan dalam musrenbang desa,” ungkap Darma.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Telagah, Kolen Ginting membantah dirinya memberhentikan delapan perangkat desa secara sepihak. Sebaliknya pemberhentian tersebut dilakukan karena para perangkat desa terkait telah terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pengunduran diri.

“Masalahnya itu, masyarakat kurang puas terhadap pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Padahal semuanya sesuai prosedur. Bahkan sudah kita konsultasikan dengan camat,” ungkapnya kepada wartawan, usai pertemuan dengan warga.

Kolen menyebut, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dia lakukan sesuai prosedur dan berpedoman pada Permendagri Nomor: 69 Tahun 2017. Apalagi menurutnya, pemberhentian tersebut dilakukan atas pertimbangan surat permohonan pengunduran diri dari para perangkat desa terkait.

“Alasan pengunduran diri, saya tidak tahu persis. Namun sebagian besarnya mengaku tidak mampu. Sebab saya memang ada buat aturan agar kadus tiap hari masuk kantor, tapi mereka tidak sanggup,” jelasnya.

Selain itu pula, Kolen mengaku siap membuka komunikasi dan memenuhi aspirasi masyarakat terkait perbaikan pengelolaan Serikat Tolong Menolong (STM), penyediaan tanah wakaf untuk pemakaman umum, dan pengelolaan air bersih desa yang dianggap bermasalah oleh warga.

“Soal proyek pembangunan (infrastruktur) yang katanya bermasalah karena dikerjakan tanpa ada plang proyeknya, saya bisa pertanggungjawabkan anggaran itu. Bahkan saya pun siap diaudit,” ucapnya.

Namun pernyataan Kepala Desa Telagah, Kolen Ginting, terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa telah sesuai prosedur justru dibantah Kasmin Sembiring dan Andi Romelta Surbakti, tidak lain mantan Kadus Perteguhen dan Kadus Ujunglangkat. Menurut mereka, justru Kepala Desa Telagah, Kolen Ginting, yang meminta keduanya dan lima perangkat desa lainnya menandatangani surat permohonan pengunduran diri.

“Untuk kasus saya kemarin, beliau beralasan ada gejolak yang terjadi di dusun. Makanya saya diminta untuk mundur sementara waktu selama tiga bulan, dan diminta tandatangani surat pengunduran diri. Saya lalu dijanjikan dijadikan staf di kantor desa. Tapi sampai sekarang tidak juga,” terang Kasmin.

Bantahan senada juga dilontarkan Budi Surya Sembiring, mantan Kadus Telagah C. Bahkan menariknya, kata Budi, sebelum surat pengunduran dirinya dari jabatan kadus dia tandatangani, justru Kepala Desa Telagah, Kolen Ginting, sudah menugaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kadus Telagah C.

“Lebih lucunya lagi nasib rekan saya ini, Andi Romelta Surbakti, yang juga mantan Kadus Ujunglangkat. Soalnya dia diberhentikan sebagai kadus setelah diminta kepala desa menandatangani surat kosong tanpa uraian. Tahu-tahunya saat dia masuk kantor, malah sudah dinonaktifkan,” terang Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *