Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons keputusan pemerintah Vietnam yang memperpanjang kebijakan penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025. Kebijakan ini menjadi sorotan karena bertepatan dengan rencana Indonesia menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menjawab hal ini, Airlangga menegaskan bahwa setiap negara memiliki kebijakan ekonomi yang berbeda. “Kan beda negara, beda kebijakan,” ujar Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Airlangga menilai bahwa penurunan tarif PPN di Vietnam tidak akan berdampak pada daya saing Indonesia di kancah global. Menurutnya, PPN lebih berkaitan dengan barang yang sudah selesai diproduksi, sehingga tidak memengaruhi persaingan secara langsung. “Tidak (berdampak penurunan tarif PPN Vietnam). PPN kan untuk barang yang sudah,” kata dia. Pernyataan ini menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi dampak kebijakan Vietnam terhadap sektor ekonomi dan perdagangan Indonesia.
Sementara itu, kebijakan Vietnam untuk menurunkan PPN hingga 8 persen telah diperpanjang untuk kedua kalinya oleh Majelis Nasional Vietnam, seperti dilaporkan Vietnam News pada Kamis (12/12/2024). Kebijakan ini sebelumnya telah berlaku sejak awal tahun 2022 dan dilanjutkan hingga Juni 2025. Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya untuk mendukung konsumsi domestik dan daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Di Indonesia, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 2025 dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama jika dibandingkan dengan langkah Vietnam yang justru menurunkan PPN. Meskipun demikian, Airlangga tetap optimis bahwa kebijakan Indonesia akan berjalan sesuai dengan rencana dan tidak mengurangi daya saing ekonomi Indonesia di kawasan regional.
