Titik Terang > NASIONAL > Ridwan Kamil-Suswono Terima Hasil Pilkada Jakarta, Tak Ajukan Gugatan ke MK

Ridwan Kamil-Suswono Terima Hasil Pilkada Jakarta, Tak Ajukan Gugatan ke MK

Pasangan calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga tenggat waktu pendaftaran pada Rabu (11/12/2024) pukul 24.00 WIB, tim RIDO tidak terlihat mendatangi Gedung MK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada.

Situs resmi MK mencatat sebanyak 14 permohonan sengketa Pilkada tingkat provinsi yang masuk hingga batas akhir pendaftaran. Namun, tidak ada satu pun yang berasal dari pasangan RIDO atau tim Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Menurut salah satu politikus Partai Golkar, tim hukum RIDO sempat mempertimbangkan untuk mendaftarkan gugatan, tetapi keputusan tersebut tidak terlaksana. Alasannya masih belum diungkapkan secara rinci oleh tim pemenangan.

Keputusan untuk tidak menggugat ini disertai penerimaan hasil penghitungan suara yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pada Minggu (8/12/2024). Ketua tim pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan demokrasi. “Dalam suatu kompetisi, menang dan kalah adalah hal yang biasa,” ujarnya.

Hasil Pilkada Jakarta 2024 menunjukkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno dari PDI Perjuangan unggul dengan 50,07 persen suara, disusul Ridwan-Suswono dengan 39,40 persen suara. Sementara itu, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 10 persen suara. Dengan keputusan ini, Pilkada Jakarta 2024 dipastikan tidak berlanjut ke proses sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *