Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus “mail order bride” atau pengantin pesanan. Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang bermula dari informasi tentang tempat penampungan korban di Pejaten dan Cengkareng. Dari penggerebekan di dua lokasi tersebut, polisi menyelamatkan empat wanita, termasuk seorang anak di bawah umur, yang berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berlanjut dengan pengembangan kasus yang mengidentifikasi peran sembilan tersangka. MW alias M (28), WNI yang menetap di China, menjadi otak dari sindikat ini, sementara BHS alias B (34) dan NH (60) bertugas memalsukan identitas korban. Para tersangka lain, seperti LA (31), Y alias I (44), AS (31), dan lainnya, bertindak sebagai sponsor yang merekrut dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
Dalam praktiknya, sindikat ini menipu para korban dengan membuat surat perjanjian dalam bahasa asing yang tidak dimengerti korban. Dokumen tersebut berisi kesepakatan untuk menikahkan pria asing dengan wanita Indonesia. Lebih dari itu, para tersangka juga memalsukan usia korban yang masih di bawah umur agar terlihat cukup umur di mata hukum.
Dari aksi keji ini, para pelaku meraup keuntungan antara Rp35 juta hingga Rp150 juta per korban. Kombes Wira menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain serta memberantas jaringan TPPO serupa. Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap perdagangan orang yang menyasar korban-korban rentan di Indonesia.