Titik Terang > NASIONAL > Warganet Soroti Polisi Tanpa Sarung Tangan Tunjukkan Barang Bukti Tawuran SMK 4 Semarang

Warganet Soroti Polisi Tanpa Sarung Tangan Tunjukkan Barang Bukti Tawuran SMK 4 Semarang

Warganet di media sosial X ramai menyoroti tindakan polisi yang tidak menggunakan sarung tangan saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers terkait kasus tawuran yang berujung pada kematian siswa SMK 4 Semarang, Jawa Tengah. Kejadian ini mencuat setelah jajaran Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers pada Kamis, 28 November 2024, terkait penembakan seorang remaja berinisial GR (16) oleh polisi pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Banyak warganet yang mempertanyakan apakah prosedur memegang barang bukti seperti ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah satu sorotan datang dari akun X @sis*** yang mengungkapkan keheranannya di kolom komentar. “Lucu yaa, bukti bisa dipegang-pegang tanpa sarung tangan,” tulisnya. Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menegaskan bahwa dalam banyak aturan dan praktik kepolisian, barang bukti seharusnya dipegang dengan menggunakan sarung tangan atau handscoon. Hal ini untuk menjaga agar barang bukti tetap steril dan tidak tercampur dengan sidik jari orang lain, termasuk petugas yang menangani kasus tersebut.

Anam menambahkan bahwa pemegangan barang bukti tanpa sarung tangan dapat menghilangkan jejak yang ada pada barang bukti tersebut, yang bisa berdampak pada keabsahan bukti dalam proses hukum. Ia juga menyayangkan tindakan Propam dan Polda Jawa Tengah yang tidak mengikuti prosedur tetap (SOP) dalam hal ini. “Polda Jateng perlu menjelaskan alasan memegang barang bukti tanpa sarung tangan. SOP dan prinsip dalam KUHAP sudah jelas mengenai hal ini,” ujar Anam. Hal ini memicu pertanyaan besar tentang bagaimana barang bukti harus diperlakukan dalam setiap kasus kriminal.

Selain itu, Anam juga menyoroti perlakuan polisi terhadap empat tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Keempat tersangka tersebut duduk di lantai depan meja konferensi pers, yang dinilai tidak sesuai dengan SOP dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Anam menekankan bahwa dalam penegakan hukum, kehormatan dan martabat tersangka harus tetap dihargai. “Perlakuan terhadap tersangka ini tidak mencerminkan proses yang manusiawi dan harus menjadi evaluasi bersama,” katanya. Sebagai tindak lanjut, Kompolnas berencana untuk melakukan penyelidikan dan memberikan perhatian lebih pada tata kelola yang sesuai dengan aturan dan SOP yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *