Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > NASIONAL > Presiden Prabowo Teken Perpres Tentang Tujuh Kementerian Koordinator di Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo Teken Perpres Tentang Tujuh Kementerian Koordinator di Kabinet Merah Putih

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 141 hingga 147 Tahun 2024 yang mengatur tujuh kementerian koordinator di dalam Kabinet Merah Putih. Perpres tersebut diterbitkan di laman resmi jdih.setneg.go.id pada Selasa (5/11), bersamaan dengan pengundangan yang dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Ketujuh perpres tersebut mencakup berbagai kementerian koordinator, mulai dari Bidang Politik dan Keamanan hingga Bidang Pangan. Di antaranya, Perpres Nomor 141 Tahun 2024 mengatur Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, sedangkan Perpres Nomor 147 Tahun 2024 mengatur Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Setiap perpres ini memuat ketentuan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, hingga tata kerja dari masing-masing kementerian koordinator.

Dalam struktur Kabinet Merah Putih, ketujuh kementerian koordinator tersebut bertanggung jawab mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga di bawahnya, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perindustrian, dan lainnya. Misalnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian ESDM untuk memastikan sinkronisasi kebijakan ekonomi nasional.

Perpres Nomor 139 Tahun 2024 turut mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing kementerian negara dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Berdasarkan perpres tersebut, tujuh kementerian koordinator ini memiliki peran penting dalam mengelola dan mengoordinasikan kebijakan lintas sektor, demi meningkatkan efektivitas pemerintahan dan memperkuat pembangunan di berbagai bidang strategis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *