Seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang murid kelas 1. Murid tersebut diketahui adalah anak dari seorang anggota polisi di Konawe Selatan.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat bekas luka di paha anaknya pada Kamis, 25 April 2024. Saat ditanya, sang anak awalnya mengatakan bahwa ia jatuh di sawah saat sedang bersama ayahnya. Namun, pengakuan ini berubah keesokan harinya.
Ketika ditanya oleh sang ayah, anak tersebut akhirnya mengakui bahwa luka tersebut bukan akibat jatuh, melainkan karena dipukul oleh gurunya pada Rabu, 24 April 2024. Pengakuan ini langsung memicu laporan dari pihak keluarga kepada pihak berwenang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan guru honorer tersebut sebagai tersangka. Guru tersebut kini menjalani proses hukum dan ditahan atas dugaan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan anak dari seorang aparat kepolisian.
 
  
 
 Home
Home
 
							 
							