Titik Terang > NASIONAL > Bea Cukai Sita 157,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gempur I

Bea Cukai Sita 157,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gempur I

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil melakukan 4.366 penindakan selama Operasi Gempur I yang digelar dari 5 Juli hingga 31 Agustus 2024. Penindakan ini berhasil menyita 157,5 juta batang rokok ilegal yang beredar di berbagai wilayah Indonesia.

Operasi Gempur I bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi industri rokok resmi yang taat aturan.

Selain tindakan hukum, Bea Cukai juga melakukan 1.230 kegiatan komunikasi publik, seperti sosialisasi dan siaran radio. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta pentingnya mematuhi aturan cukai.

Dengan sinergi antara penindakan tegas dan edukasi publik, Bea Cukai berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan, sekaligus mendorong penerimaan cukai yang lebih optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *