Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono. Keputusan ini diambil seiring dengan berakhirnya masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2024. Heru, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), akan kembali fokus pada tugasnya di lingkungan Istana.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa pengangkatan Teguh Setyabudi telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P, yang ditandatangani pada 16 Oktober 2024. Keppres tersebut secara resmi memberhentikan Heru Budi Hartono dengan hormat dan menunjuk Teguh sebagai penggantinya.
Ari menambahkan bahwa Heru Budi tetap akan menjalankan tugasnya sebagai Kasetpres setelah menyelesaikan masa jabatannya di DKI Jakarta. “Pak Heru tetap sebagai Kasetpres. Ya, penggantinya adalah Dirjen Adminduk,” jelas Ari saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Teguh Setyabudi diharapkan mampu melanjutkan tugas penting sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta hingga gubernur definitif yang baru dilantik. Penunjukan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di Ibu Kota.