Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Pengasuh Daycare Medan Terjerat Kasus Kekerasan Anak, Minta Maaf di Depan Publik

Pengasuh Daycare Medan Terjerat Kasus Kekerasan Anak, Minta Maaf di Depan Publik

Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan kekerasan seorang pengasuh daycare di Medan telah menggemparkan masyarakat. Dalam rekaman tersebut, pengasuh yang berinisial T terlihat memaksa anak asuhnya untuk makan dan mencubitnya ketika anak tersebut rewel. Kejadian ini memicu reaksi publik dan menjadi sorotan luas setelah video tersebut viral di media sosial.

Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian berhasil menangkap T dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Polresta Medan mengungkapkan bahwa T mengaku melakukan tindakan kekerasan tersebut karena merasa frustrasi dengan perilaku anak yang dianggapnya sering menangis dan sulit makan. Dalam konferensi pers, T mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya dan menyatakan bahwa ia sedang menghadapi masalah pribadi yang mempengaruhi tindakannya.

T dihadapkan pada ancaman pidana di bawah Pasal 80 ayat 1 juncto 76 (c) UUD No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat menjatuhkan hukuman hingga 3 tahun 6 bulan. Namun, setelah menjalani proses hukum, T hanya dijatuhi hukuman di bawah 5 bulan penjara, yang membuatnya tidak ditahan. Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan mengingat dampak psikologis yang dialami anak korban.

Sementara itu, Murni Daycare, tempat terjadinya kekerasan, terpaksa ditutup karena tidak memiliki izin operasional. Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Medan, T mengucapkan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya. “Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya menyesal atas perbuatan saya,” ujar T, menegaskan penyesalannya di hadapan publik. Kejadian ini menggugah perhatian banyak pihak mengenai pentingnya pengawasan dan regulasi yang ketat terhadap fasilitas daycare.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *