Titik Terang > HUKUM & KRIMINAL > Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba Yang Menunggu Pembeli

Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba Yang Menunggu Pembeli

*SAAT MENUNGGU PEMBELI, SEORANG PRIA DITANGKAP SEBAGAI BANDAR NARKOBA*

Binjai,-

Pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 di sekira pukul 17.30 wib sore, Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat serta mengabarkan
tentang maraknya peredaran narkoba di jalan besar Tandam Hilir-1 desa Tandam Hulu-1 kecamatan hamparan perak,kabupaten deli serdang, provinsi sumatera utara,

Menerima informasi tersebut Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi awal,

Disaat personil melakukan penyelidikan di TKP menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri didepan sebuah rumah dan disaat ditemukan gerak-geriknya patut untuk dicurigai, saat itu juga petugas langsung mendekati pria tersebut yang berupaya untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas berhasil mengamankan pria tersebut,

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama NM als Putra (24) tinggal di Tandam Hilir-1 desa Tandam Hulu-1 kecamatan Hamparan Perak. Dan saat mengamankan NM petugas dapat menemukan barang bukti berupa : 2  paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan berat brutto 1,19 gr,

Saat itu juga Tim langsung menanyakan kepada terduga NM dari mana memperoleh narkoba, kemudian dia mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap NM als PUTRA melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan, Pungkas AKP Samsul Bahri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *