Binjai –
Tim Sat Reskrim Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap MH alias Lehen (30) pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan SA alias Sari (18) luka berat di dusun Kantil desa Padang Brahrang kecamatan Selesai kabupaten Langkat, Rabu (8/11/2023).
Menurut Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, Kamis (9/11/2023), awal terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut, pelaku MH yang merupakan mantan suami korban mendatangi rumah korban di desa Padang Brahrang kecamatan Selesai, dengan tujuan mengajak untuk rujuk kembali, namun saat itu korban tidak mau sehingga pelaku menuduh bahwa korban selaku mantan isterinya sudah pacaran lagi.
Setelah mendapatkan penolakan dari korban selaku bekas istrinya pelaku langsung emosi dan mengambil pisau yang sudah diselipkan dipinggangnya kemudian menusuk pisau tersebut ke arah korban.
“Korban terjatuh dan mengalami luka pada tangan kiri 2 luka tusukan, tangan kanan 2 luka tusukan, perut bagian kanan 1 luka tusukan dan perut bagian kiri 1 luka tusukan”, ucap Riswansyah.
Terhadap terduga pelaku, Sambung Riswansyah dikenakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Dea)